Aliong Mus Akui Pembangunan ISDA Taliabu Adalah Idenya

IMG 20260525 WA0047
Aliong Mus ketika dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tenate. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menghadirkan Eks Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus dalam sidang kasus korupsi anggaran pembangunan Istana Daerah (ISDA) Pulau Taliabu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Senin (25/5/2026).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu dipimpin oleh Majelis Hakim, Kadar Noh.

Dalam persidangan, Aliong Mus mengaku pembangunan ISDA merupakan idenya.

"Pembangunan ISDA ini memang ide saya dan beberapa kepala perangkat daerah melakukan pertemuan di Jakarta untuk membahas terkait teknis pembangunan ISDA seperti apa," kata Alion di hadapan Majelis Hakim dan JPU.

Majelis hakim kemudian mempertanyakan aliran dana senilai Rp2 miliar lebih yang mengalir kepadanya sebagaimana termuat didalam surat dakwaan JPU.

"Terkait uang itu, saya tidak pernah menerima sama sekali, apalagi dana dari pembangunan ISDA," ujar Aliong.

Majelis hakim juga menanyakan progres pekerjaan proyek. Aliong mengatakan bahwa ia tdak mengetahui perusahan yang mengajarkan proyek pembangunan ISDA.

"Saya tidak tahu perusahaan apa yang mengerjakan proyek pembangunan gedung ISDA. Saya juga baru mengetahui ada masalah dalam proses pekerjaan ini seteleh diperiksa tim penyidik dikantor Kejati Maluku Utara," jelas Aliong.

Setelah mendengar keterangan Aliong, Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh langsung mengingatkan kepada Aliong untuk lebih jujur. Karena beberapa keterangan saksi-saksi sebelumnya sudah jelas.

"Sekarang semua hal saksi tidak mengetahuinya. Aliran uang pun juga saudara tidak tahu. Kami minta agar saudara saksi berkata jujur, sebab benang merah dari beberapa keterangan saksi sudah kami terima," tegas Kadar Noh.

Kadar Noh langsung menutup sidang dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu 3 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan JPU.

Usai persidangan, Abdullah Ismail selaku kuasa hukum dari terdakwa Yopi mengatakan, keterangan saksi Aliong yang mengaku tidak mengakui aliran sejumlah uang tersebut harus diperjelas.

"Jelas di dalam dakwaan uang itu diserahkan kepada staf saksi Aliong bernama Haris dan Dewi. Makanya untuk membuat jelas semua ini, kami meminta agar dua orang ini dihadirkan sebagai saksi secara langsung di ruang persidangan. Apakah uang itu diserahkan kepada saksi Aliong ataukah berhenti kepada dua orang staf tersebut," tandasnya.

Diketahui, anggaran pembangunan Isda menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebesar Rp8 miliar.

Dalam kasus ini, Kejati Maluku Utara sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Tiga tersangka itu diantaranya, mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu berinisial S alias Suprayitno, MPR alias Melanton, serta Yopi Saraung selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, yang saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate. (one)

Komentar

Loading...