Korban Penganiayaan Keluhkan Kejari Ternate yang Tidak Menahan Terpidana

Ternate, malutpost.com - Korban penganiayaan, Widya Warap Sari Ahmad, mengeluhkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate yang tidak melakukan penahanan terhadap terpidana IR alias Ira.
Karena menurut korban, terpidana Ira telah dijatuhkan hukuman penjara dua bulan dan dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 sebagaimana vonis pengadilan pada 15 Juli 2026 lalu.
Korban Widya Warap Sari Ahmad, kepada malutpost.com, mengaku sangat kecewa dengan Kejari yang tidak menahan pelaku.
Korban Widya menganggap Kejari mengistimewakan pelaku dengan membiarkannya berkeliaran di luar.
“Putusan 15 Juli lalu, harusnya saat ini sudah dilakukan eksekusi ke rumah tahanan. Bukan membiarkan pelaku berkeliaran seakan-akan tidak melakukan kejahatan,” kata Ira, Rabu (22/7/2026).
Korban Widya berharap Kepal Seksi (Kasi) Pidum Kejari Ternate, Joice Amelia Ussu, segera melakukan eksekusi sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Ternate.
“Saya minta alasan pelaku tak harus dipercaya secara detail oleh Kasi Pidum. Karena, alasan yang disampaikan belum tentu benar jika tidak diperiksa kebenarannya secara langsung. Saya tahu betul aktivitas pelaku, karena kami satu lingkungan,” tandasnya.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Ternate, Joice Amelia Ussu, saat dikonfirmasi menjelaskan alasan terpidana ira tidak ditahan.
“Memang dia (Ira) tidak ditahan karena ada pertimbangan, artinya memiliki anak bayi. Itu alasannya,” kata Joice.
“Rencananya eksekusi yang bersangkutan minggu depan,” timpalnya. (one)



Komentar