Kuasa Hukum Ade M. Zen Minta Gelar Perkara Khusus di Polda Malut

IMG 20260914 WA0041
Kuasa Hukum Ade M Zen saat menyampaikan keterangan. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) diminta segera menggelar perkara khusus terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan perusakan yang menyeret nama Ade M. Zen.

Permohonan tersebut tertuang dalam surat Nomor: 10/ADV/MM-P/SP/IX/2026-Tte yang dikirim pada 14 September 2026 dan ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Utara.

Ade M. Zen melalui kuasa hukumnya, Mirjan Marsaoly, menyampaikan kasus tersebut bermula saat kapal ikan milik Ade M. Zen, KM Inka Mina 778, keluar dari Pelabuhan Panamboang, Bacan, Halmahera Selatan, pada Maret 2026 sekitar pukul 16.20 WIT menuju bagang atau tempat pengambilan umpan.

Sekitar pukul 00.00 WIT, kapal kemudian menuju rompong atau tempat memancing ikan. Saat tiba di rompong sekitar pukul 03.15 WIT, kapal mengalami mati mesin.

Tidak berselang lama, kapal tugboat yang sedang menunda tongkang melintas di area tersebut dan menabrak KM Inka Mina 778. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.25 WIT.

“Padahal pihak ABK KM Inka Mina sebelumnya telah memberikan kode lampu kepada kapal tongkang dan sudah ada balasan lampu sorot dari pihak kapal tugboat. Kapal tugboat diketahui bernama KSM 11 Samudra Mandiri. Saat Kapal Inka Mina mengalami peristiwa itu, bukannya memberikan bantuan penyelamatan, tetapi menunggu di waktu pagi barulah dilakukan evakuasi,” kata Mirjan, Senin (14/9/2026).

“Sementara pada waktu subuh itu, Kapal Inka Mina sudah terseret dan terbawa kapal tongkang. Sehingga sekitar pukul 05.16 WIT, Kapal Inka Mina telah tenggelam ke dasar laut,” sambungnya.

Mirjan menyatakan, setelah kejadian tersebut, pihak KSM 11 Samudra Mandiri berinisiatif memberikan ganti rugi sebesar Rp250 juta kepada pemilik KM Inka Mina. Kesepakatan tersebut juga dibuktikan dengan penandatanganan bersama kedua belah pihak.

“Proses ganti rugi itu dilakukan di salah satu hotel di Kota Ternate melalui transfer dan telah dibuat tanda tangan bersama, sehingga dari situ masalah telah dianggap selesai,” jelasnya.

Namun, kata Mirjan, beberapa bulan kemudian pihak KSM 11 Samudra Mandiri justru membuat laporan terkait dugaan pemerasan dan perusakan ke Ditreskrimsus Polda Malut dengan terlapor pemilik KM Inka Mina.

“Pada saat klien kami diperiksa di Ditpolairud sebagai saksi, tidak diberikan surat panggilan yang sah. Bahkan, penyidik tidak memberikan penjelasan terkait hak-hak sebagai saksi dalam menghadapi proses hukum,” tuturnya.

Menurut Mirjan, kliennya juga diduga mendapatkan tindakan yang bersifat intimidatif dan bertentangan dengan hukum acara pidana serta Peraturan Kapolri sebagaimana yang disebut dalam Pasal 17 Perkap Nomor 6 Tahun 2019 jo Pasal 26 angka 2 jo Pasal 33 jo Pasal 143 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Saat surat panggilan saksi diterbitkan pada 12 Agustus 2026, seharusnya setelah proses penyidikan dimulai, dalam jangka waktu tujuh hari sudah harus diberikan SPDP kepada klien kami sebagai terlapor. Namun faktanya, klien kami tidak menerima SPDP tersebut dan baru menerima SPDP pada 4 September 2026 melalui sopir mobil lintas Halmahera. SPDP itu hanya ditujukan kepada Kepala Kejati Malut, bukan kepada klien kami,” akunya.

“Saat klien kami diperiksa sejak pukul 09.00 WIT hingga pukul 22.00 WIT, tidak diberikan makan. Itu sangat bertentangan dengan ketentuan hukum acara dan melanggar hak asasi klien kami karena telah merendahkan harkat dan martabat klien kami,” sambungnya dengan nada kesal.

“Padahal, semua telah diatur dalam Pasal 143 KUHAP tentang hak saksi. Bahkan, klien kami tidak dipertemukan dengan pelapor, walaupun klien kami sudah berusaha menyampaikan kepada penyidik agar dipertemukan karena dalam perkara ini klien kami juga dikorbankan,” pungkasnya. (one)

Komentar

Loading...