Diduga Hina Produk Jurnalistik, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polda Malut

Ternate, malutpost.com - Seorang oknum pengacara berinisial FA alias UN dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) terkait dugaan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP) Nomor STPLP/31/IX/RES.2.5./2026/DITRESKRIMSUS, tertanggal 14 September 2026.
Laporan itu berkaitan dengan percakapan yang diduga dilakukan FA alias UN setelah muncul pemberitaan berjudul “Bikin Malu Presiden, Ketua DPD Gerindra Diduga Tagih Setoran MBG”. Pemberitaan itu mengangkat isu dugaan permintaan setoran dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga diterima oleh Ketua DPD Gerindra Maluku Utara.
Asir Muhammad, usai membuat laporan, mengatakan FA diduga memberikan tanggapan terhadap pemberitaan tersebut melalui sebuah grup WhatsApp.
Salah satu pernyataan yang disebut disampaikan dalam percakapan berbunyi, “Kamu buat berita seperti orang buang air tapi tidak mencebok”.
Selain itu, kata Asir, terdapat pernyataan lain menggunakan bahasa daerah, yakni, “Ngana bikin berita mudel orang bera Tara bacebo ni”.
Menurut Asir, pernyataan tersebut telah menyerang kerja jurnalistik. Sehingga ia memilih menempuh jalur hukum dan menyerahkan proses dugaan pelanggaran tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kami memilih menempuh jalur hukum karena kami ingin persoalan ini diproses secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Biarkan aparat penegak hukum yang menguji apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum atau tidak,” katanya.
Asir juga menyampaikan, pihak yang keberatan terhadap suatu produk jurnalistik dapat menggunakan mekanisme yang tersedia, termasuk hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang kami harapkan adalah proses ini berjalan secara transparan dan profesional. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menilai berdasarkan bukti dan fakta yang ada,” jelasnya.
Dalam laporan tersebut, pelapor menggunakan Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Minggu, 13 September 2026. Dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan akun WhatsApp yang menurut laporan merupakan milik FA. (one)



Komentar