Ibu Gubernur, Ini Opsi Pendanaan Pemda (Bagian I)

Oleh: Werdha Candratrilaksita, S.E., M.A.P.
(PNS Kementerian Keuangan dan Mahasiswa Doktor Administrasi Publik Universitas Diponegoro)
Dalam suatu tayangan Instagram Gubernur Sherly Tjoanda (@s_tjo), Ibu Gubernur bercerita mendapat materi dari Ibu Menteri Keuangan bahwa Pemerintah Daerah dapat menggunakan alternatif pendanaan.
Sehingga investasi tidak mesti berasal dari APBN dan APBD untuk menyikapi efisiensi anggaran sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Demikian kurang lebih, narasi yang disampaikan Ibu Gubernur dalam tayangan Instagram beliau.
Pernyataan Tersebut Menimbulkan Multi-persepsi,
Pertama, mungkinkah yang dimaksud Ibu Gubernur adalah investasi swasta dan bukan pendanaan investasi pemerintah? Investasi swasta tentunya menjadi ranah swasta, dan tugas pemerintah daerah adalah menciptakan suasana atau iklim kemudahan berusaha.
Sehingga swasta bersemangat berinvestasi di Maluku Utara. Nilai investasi masuk yang terus meningkat akan meningkatkan nilai tambah di perekonomian Maluku Utara. Lapangan kerja baru juga akan terbuka. Sehingga ekonomi tumbuh dan pengangguran menurun. Jika ini yang dimaksud Ibu Gubernur, tentunya tidak melalui APBD.
Kedua, mungkinkah yang dimaksud Ibu Gubernur adalah pendanaan investasi pemerintah daerah di BUMD atau Perusahaan swasta dengan skema kekayaan daerah dipisahkan (KDD) atau penyertaan modal daerah (PMD).
Jika hal tersebut yang dimaksud, tentunya keliru jika tidak melalui APBD. Karena pendanaan investasi tersebut dicatat sebagai pembiayaan di APBD.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar