Jika Punya Bukti, Istri Bripka RT Disarankan Lapor ke Mabes Polri 

Dhea Arrum Sasqia

Ternate, malutpost.com -- Sanksi kode etik yang dijatuhi oleh Bid Propam Polda Maluku Utara (Malut) terhadap Bripka RT alias Risal masih menjadi perbincangan.

Terlebih, istri Bripka RT yakni Adriani sebagai pelapor merasa tidak puas dengan sanksi yang diberikan terhadap suaminya atas kasus dugaan perselingkuhan.

Untuk diketahui, Bripka RT dijatuhi sanksi kode etik berupa meminta maaf, pembinaan selama satu bulan dan patsus atau penempatan khusus selama 30 hari.

Masalah tersebut mendapat respon dari Managing partners, Kantor Hukum Dhea Sasqia & Partners dari Hotman 911, Dhea Arrum Sasqia.

"Kasus yang diberitakan malutpost.com merupakan kasus perselingkuhan yang melibatkan anggota kepolisian. Dalam hukum positif Indonesia, perselingkuhan tidak termasuk dalam delik pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, perselingkuhan dapat berimplikasi pada pelanggaran kode etik kepolisian dan dapat menjadi dasar bagi gugatan perceraian," kata, Dhea Arrum Sasqia, kepada malutpost.com melalui via WhatsApp, Selasa (18/2/2025).

Pengacara muda asal Jakarta yang juga tergabung dalam kantor advokat Hotman ini menjelaskan, dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Komisi Kode Etik Kepolisian, anggota kepolisian dilarang melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan dan dapat merusak citra Polri, termasuk melakukan perselingkuhan.

"Untuk itu, pandangan hukum saya, ketidakpuasan terhadap putusan sidang kode etik yang disampaikan Andriani selaku istri Bripka RT, dapat melakukan banding di internal instansi Polri. Jika Andriani memiliki bukti-bukti baru atau merasa ada ketidakadilan dalam proses persidangan, Andriani dapat mengajukan upaya hukum lain sesuai dengan peraturan yang berlaku," sarannya.

Dhea menyatakan, Andriani sebagai korban perselingkuhan punya hak untuk didengar dan diberikan kesempatan untuk menyampaikan bukti-bukti dan keterangannya dalam proses sidang kode etik. Jika hak ini tidak terpenuhi, Andriani dapat melaporkan ke pihak yang berwenang, yaitu ke Kabid Propam Polda Malut ataupun ke Propam Mabes Polri.

"Apalagi, proses laporan yang berlarut-larut dapat menimbulkan ketidakpercayaan terhadap institusi kepolisian. Jika Andriani memiliki bukti adanya indikasi kerja sama antara suaminya (Bripka RT) dengan pihak kepolisian di Polda Malut, maka Andriani dapat melaporkan ke Kabid Propam atau Propam di Mabes Polri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tutur Dhea.

Selain itu, Ia menegaskan bahwa media memiliki peran penting dalam mengawal kasus ini dan memberikan informasi kepada masyarakat serta menjaga independensi dan tidak melakukan penghakiman sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kasus ini menjadi perhatian publik dan menyoroti pentingnya penegakan kode etik di lingkungan kepolisian serta perlindungan terhadap hak-hak korban, karena dugaan perselingkuhan ini terjadi sejak Februari 2021 dan dilaporkan pada Oktober 2024 oleh Andriani," tandasnya. (one)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page