Jemput Sabu, Satresnarkoba Polres Ternate Tangkap Remaja 18 Tahun

RP dan barang bukti di ruang Satresnarkoba Polres Ternate. (Istimewa)

Ternate, malutpost.com -- Remaja 18 tahun inisial RP di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate.

RP yang merupakan warga Kelurahan Skep, Kecamatan Ternate Tengah ditangkap saat Satresnarkoba menerima informasi adanya pengambilan paket yang diduga berisi narkotika golongan 1 jenis sabu, di jasa pengiriman di Kelurahan Tanah Tinggi, Senin (18/2/2025) sekira pukul 08.00 WIT.

Dari informasi itu, anggota Satresnarkoba yang dipimpin Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Ternate, IPTU Suherman langsung menuju ke lokasi melakukan penyelidikan dan pemantauan.

Di lokasi terpantau gerak gerik RP mencurigakan saat keluar dari jasa pengiriman. Dari situ, RP langsung dihadang anggota serta dilakukan pemeriksaan satu paket yang dipegang.

"Saat diperiksa, benar adanya 2 sachet pelastik bening berukuran sedang berisikan sabu," kata Kasat Narkoba, IPTU Suherman melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong, Selasa (19/2/2025).

Umar bilang, 2 sachet sabu itu disisipkan dalam paket yang berisi sendal jepit.

"Paket itu didalamnya sendal jepit, dalam sendal itu dirobek kemudian diisi 2 sachet sabu. Modus ini dilakukan agar dapat menggelabui anggota kepolisian," katanya.

RP dan barang bukti langsung dibawa ke ruangan Satresnarkoba untuk diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui kepemilikan.

"Berat sabu 20,7 gram dan sementara RP masih jalani periksaaan lanjut," jelasnya.

Dari tangan terduga pelaku, Umar menjelaskan, anggota mengamankan 1 paket sedang yang didalamnya berisi 2 sachet plastik bening sedang berisikan sabu berat kurang lebih 20,7 Gram, sandal jepit warna hitam sebagai wadah untuk menyimpan sabu, 1 handphone merek Infinix warna silver dan satu 1 kartu sim dengan no 0852*****64," tandansya. (red) 

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page