Polda Maluku Utara Tangkap Pengedar Cap Tikus

Ternate, malutpost.com -- Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Maluku Utara (Malut), menangkap terduga pelaku pengedar minuman keras (miras) jenis cap tikus, di Kota Ternate.
Pelaku inisial, RA alias Rizal ditangkap tim Tipiring Subdit Gasum Ditsamapta Polda Malut, yang dipimpin Aipda Rusdi Umabahi saat mendapatkan laporan masyarakat tentang adanya penampungan miras yang siap diedar di Kelurahan Jati, Kota Ternate, Rabu (13/2/2025) pukul 00.10 WIT.
Dari laporan itu, Tim Tipiring Subdit Gasum langsung menuju ke lokasi dan melakukan pemeriksaan. Anggota menemukan barang bukti cap tikus sebanyak 60 botol ukuran 600 ml, 4 gelong ukuran 25 liter dan 2 kantong plastik ukuran 10 liter.
Direktur Shabara Polda Malut, Kombes Pol. Sukron membenarkan penangkapan pelaku dan barang bukti miras tersebut.
"Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke kantor untuk dilakukan proses lanjutan," tandas Sukron. (one)
Komentar