Jual Miras di Kosan, Polisi Ringkus Seorang Perempuan dan Pria

Seorang pria dan wanita diamankan di Mako Shabara Polda Malut karena menjual miras.

Ternate, malutpostm.com -- Direktorat Samapta Polda Maluku Utara (Malut) kemabli menangkap dua orang terduga pelaku pengedar minuman keras (miras) jenis captikus di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.

Dua terduga pelaku, diantaranya NS alias Nur dan RA alias Rio. Mereka ditangkap, pada saat anggota Samapta melakukan patroli rutin tindak pidana ringan (Tipiring), yang dipimpin oleh IPDA Muswar Nuhuyanan, Minggu (22/9/2024) kemarin.

"Jadi saat giat, anggota mendapatkan informasi kalau adanya jual beli miras di salah satu kos-kosan di Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan. Dengan informasi itu, anggota langsung menuju lokasi," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono, Senin (23/9/2024).

Kabid bilang, dua terduga pelaku bukan suami istri, namun, tapi NS memilik barang, sementara RA sebagai pemesanan.

"Dari tangan mereka, anggota amankan 70 kantong miras ukuran 600 militer. Jadi sementara, barang bukti dan keduanya sudah di kantor Ditsamapta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan untuk diproses," pungkasnya. (one)

Komentar

Loading...