Dua Pelaku Penganiayaan di Desa Penu Ditetapkan Sebagai Tersangka

Gelar Perkara yang berlangsung di Mapolres Pulau Taliabu
Gelar Perkara yang berlangsung di Mapolres Pulau Taliabu

Bobong, malutpost.com -- Pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengancaman menggunakan benda tajam, di Desa Penu Kecamatan Taliabu Timur Pulau Taliabu, Maluku Utara resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut melalui gelar perkara yang dipimpin Wakapolres, Kompol Sirajuddin, Minggu (29/9/2024).  Dalam gelar perkara penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan Jas dan Ami sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP. Komang I Sariawan membenarkan hal itu. Dia mengatakan, kasus dugaan penganiayaan salah satu Karyawan PT Cakra Arif Bestari Makmur (PT.CABM), Subianto telah dinaikan status dari penyelidikan ke penyidikan, dua orang terduga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka. "Iya, kita sudah lakukan gelar perkara dan dua orang terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.(Nox)

Komentar

Loading...