Maling di Kandang Tandus

Buktinya kasus maling uang rakyat di Maluku Utara terus bergelinding. Merampas uang rakyat tanpa memiliki rasa malu, dapat dikatakan sebagai perbuatan merenggut hak asasi manusia.
Di mana anggaran yang seharusnya untuk menunjang kebutuhan masyarakat, layanan kesehatan, kualitas pendidikan hingga aspek lainnya tapi digerogoti secara cuma-cuma.
Wajar saja jika Maluku Utara masih termasuk sebagai salah satu provinsi tertinggal, baik secara infrastruktur maupun suprastruktur. Ketertinggalan ini yang dimaksud dengan potret kandang tandus, di mana pembangunan yang tak kunjung memadai dan merata. Tapi gelagat maling terhadap uang rakyat seolah tak menghendaki dengan kondisi tersebut.
Kandang tandus di Maluku Utara sudah bertahun-tahun memiliki masalah serius. Keseriusan pemangku kepentingan seharusnya melihat ketertinggalan pembangunan itu sebagai penghambat kemajuan daerah. Sehingga terpacu mengejar ketertinggalan itu dengan semangat yang sama menghadirkan lingkungan yang bersih dari praktik korupsi.
Namun, keseriusan itu rupanya patut dipertanyakan, setelah rilis KPK menempatkan Maluku Utara sebagai provinsi paling korup. Itu menandakan, tindakan maling uang rakyat di kandang tandus seharusnya dibongkar akar masalahnya. Bukan sekedar dilimpahkan ke jalur hukum lalu menganggap selesai persoalan.
Masyarakat akan menantikan jawaban atas pertanyaan apa yang rusak dalam budaya pemerintahan? dan apa yang harus dilakukan setelah kasus demi kasus terus berulang? Pertanyaan ontologi ini harus di atensi lebih cermat oleh pemangku kepentingan.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar