Maling di Kandang Tandus

Oleh: Fadli Ilham
(Koord I FKP Maluku Utara)
Gurita korupsi di Maluku Utara telah memantik pertanyaan filosofi, bukan lagi sekedar siapa dibalik itu? dengan menggunakan pendekatan ontologi, maka panah pertanyaannya apa yang salah di bumi Moloku Kie Raha?
Praktik korupsi di Maluku Utara yang cukup banyak, dapat digambarkan dengan term gurita. Karena memiliki jaringan korupsi yang cukup luas. Tindakan penyimpangan ini niscaya berdampak luas terhadap masyarakat. Terlebih lagi menghambat kemajuan daerah.
KPK merilis Maluku Utara sebagai provinsi dengan tingkat korupsi tertinggi di Indonesia berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024. Ironisnya, daerah yang dikenal cukup luas kawasan pertambangan itu masih termasuk dalam wilayah tertinggal. Termasuk dari aspek sarana dan prasarana.
Dibalik ketertinggalan pembangunan, tapi keseriusan otoritas wewenang masih langgeng dalam penyalahgunaan anggaran yang notabenenya dilakukan untuk mendorong kemajuan pembangunan daerah.
Tak ayal jika masyarakat patut pertanyakan apa motivasi maling (baca: koruptor) di kandang tandus masih merajalela. Term tandus digunakan sebagai metafora atas potret kondisi di Maluku Utara yang tidak subur dengan pembangunan. Tapi praktik maling uang rakyat semakin menganga.
Dengan pertanyaan siapa, maka praktik korupsi di Maluku Utara hanya akan berakhir pada konsekuensi hukum. Vonis atas kejahatan maling itu seakan tidak kebal. Terlepas dari kepastian hukum yang sepadan atau tidak, lembaga pemasyarakatan (Lapas) terkesan tidak lagi punya efek jerah.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar