Maling di Kandang Tandus

Kasus korupsi selama ini bisa dikatakan tidak ada sikap permenungan untuk dirumuskan dalam pencegahan dari sisi regulatif. Terlebih lagi syarat pemangku kebijakan yang bersih dari tindakan penyelewengan. Sedangkan pola penindakan masi sebatas siklus; terus dan berulang-ulang.
Upaya pencegahan praktik korupsi oleh pemangku kepentingan dapat dilihat keseriusannya usai kasus tersebut telah masuk dalam ranah hukum. Apa yang dilakukan setelah itu, dan sejauh mana budaya pemerintahan bersih dari korupsi itu diimplementasi.
Sebaliknya, jika tindakan penyelewengan itu terus menjamur, tapi pemangku kepentingan tidak memiliki sikap, setidaknya mengumumkan ke publik untuk melawan kejahatan luar biasa tersebut, maka rakyat patut menaruh kecurigaan.
Memastikan agar uang rakyat selama ini dari terik panas petani, dari hantamam ombak para nelayan hingga ancaman debu para pedagang kaki lima. Harus dipergunakan atas nama kepentingan rakyat.
Dengan begitu, perlu mendapat atensi yang serius. Sebagai upaya pemangku kepentingan menghentikan gelagat maling uang rakyat di kandang tandus yang sudah bertahun-tahun tertinggal. (*)
Opini ini sudah terbit di koran Malut Post edisi. Selasa, 11 Februari 2025
Link Koran Digital: https://www.malutpostkorandigital.com/2025/02/selasa-11-februari-2025.html
Komentar