Belum Lengkap, Kejati Maluku Utara Kembalikan Berkas Kasus Korupsi DD Taliabu ke Ditreskrimsus

Richard Sinaga (foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) mengembalikan berkas kasus dugaan kurupsi pemotongan anggaran dana desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut. Tersangka kasus ini adalah ATK alias Agusmawati.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga mengatakan, berkas tersebut dilimpahkan oleh penyidik Ditreskrimsus pada awal Januari lalu. Setelah diperiksa, berkas belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik Ditreskrimsus untuk dilengkapi.

"Setelah diperiksa dan diteliti berkas belum lengkap sebagaimana petunjuk JPU. Sehingga, pada tanggal 31 Januari lalu kami kembalikan untuk dilengkapi," kata Richard, Kamis (6/2/2025).

Dia berharap berkas tersebut dilengkapi sebelum dilimpahkan kembali ke JPU.

Untuk diketahui, kasus ini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Malut sejak 6 November 2017 sesuai laporan polisi nomor: LP/39/XI/Malut tertanggal 6 November 2017. Berkas perkara kasus ini juga tercatat sudah belasan kali bolak balik antara penyidik dengan JPU.

Alasan bolak balik berkas tersebut, lantaran tim penyidik masih belum bisa melengkapi petunjuk yang diminta JPU sesuai dengan hasil rekomendasi dari supervisi yang dilakukan sebelumnya.

Dalam kasus tersebut, pencairan DD tahap satu pada 2017 dilakukan dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana yang merupakan badan usaha milik tersangka dan dari total anggaran untuk 71 Desa pada 8 Kecamatan, dilakukan pemotongan sebesar Rp60 juta per desa. (one)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page