Seorang Mahasiswi di Maluku Utara Diduga jadi Korban Kekerasan dan Pemerkosaan

Ternate, malutpost.com -- Seorang mahasiswi pada salah satu Universitas Swasta di Maluku Utara diduga menjadi korban kekerasan dan pemerkosaan.
Terduga pelaku dalam kasus ini berinisial BM.
Ketua Korps Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (KOPRI PKC PMII) Maluku Utara, Sity, mengatakan, dugaan kekerasan dan pemerkosaan itu terjadi, pada Sabtu 20 Juni 2026, sekitar pukul 19.53 WIT.
Menurut Sity, korban yang pada malam itu sedang mengerjakan tugas kuliah di kamar kos-nya tiba-tiba didatangi BM.
"Terduga pelaku datang langsung mengetuk pintu tanpa bersuara, sehingga korban sempat mengira itu adalah temannya. Di situ, korban membuka pintu dan menemukan terduga pelaku, terduga pelaku beralasan meminta air untuk diminum," kata Sity, Senin (21/6/2026).
Setelah minum air, BM lalu mengunci pintu dan memeluk korban. Korban langsung menolak dan menyuruh BM keluar dari kamarnya. Tapi BM mendorong korban hingga terjatuh serta mematikan lampu.
"Dari situ, pelaku langsung melakukan aksi pemerkosaan meskipun korban telah melakukan perlawanan fisik yang kuat dan berteriak meminta dilepaskan. Korban sempat meraih tumbler kaca dan memukulkan ke pelaku sebanyak dua kali untuk membela diri. Tumbler pecah dan kaki korban terluka akibat terkena pecahan kaca Tumbler saat berusaha melarikan diri. Korban juga sempat menampar pelaku sebagai bentuk perlawanan atas tindakan tersebut," jelas Sity.
Usai menjalankan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dengan kondisi terluka dan berdarah. Sementara korban terus berteriak meminta tolong sambil memukul pintu kos agar didengar orang.
"Kami juga sudah ketemu terduga pelaku dan mengintrogasi atas tindakan tersebut, saya memiliki bukti bahwa pelaku mengakui tindakan tersebut dan menyatakan sikap akan menanggung konsekuensi hukumnya serta bersikap koorporatif dalam proses hukum berlangsung," tutur Sity.
Ia menegaskan, KOPRI PKC PMII Maluku Utara dan Hope Center Perempuan Maluku Utara mendampingi korban untuk membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate, dengan Nomor: STPL/388/VI/2026/SPKT/Res Ternate/Polda Malut pada Minggu, 21 Juni 2026.
"Kita sudah membuat laporan. Harapannya kasus ini harus ditindaklanjuti secepat mungkin untuk memberikan kepastian hukum kepada korban," tandas Sity.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin saat di konfirmasi mengatakan kasus ini akan diselidiki.
"Kita penyelidikan dulu kasusnya," pungkasnya. (one)



Komentar