Polisi Target Sebulan Bisa Ungkap Pemilik Ganja yang Ditemukan di Area Rutan Ternate

IPDA Iwan Mole

Ternate, malutpost.com -- Polsek Ternate Pulau menargetkan dalam waktu 1 bulan bisa mengungkap pelaku atau pemilik narkotika golongan satu jenis ganja kering yang ditemukan di area Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate, belum lama ini.

Ganja sebanyak 8 sachet yang diisi dalam kantong plastik itu diduga dilempar dari luar pagar Rutan. Petugas Rutan menemukan barang haram tersebut saat melakukan patroli. Belum diketahui siapa yang melempar dan ditujukan ke siapa.

Kapolsek Pulau Ternate, IPDA Iwan Mole mengatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahan barang bukti dari Rutan Kelas IIB Ternate, Kamis (30/1/2025) kemarin.

Iwan bilang, jika dalam target waktu satu bulan belum menemukan titik terang tentang pemilik barang, maka pihaknya bersama Rutan akan melakukan pemusnahan barang bukti secara bersama.

"Saya targetkan paling lama itu 1 bulan, paling cepat dua minggu, tapi kalau belum bisa sampai waktu yang ditargetkan maka akan langsung kita musnahkan secara bersama dengan pihak Rutan," akunya.

Iwan mengatakan pihaknya sudah membentuk tim untuk penyelidikan.

"Penyidik sudah ada, dan penyelidikan sudah kami lakukan kemarin setelah barang itu kami terima dari Rutan," tandasnya. (one)

Komentar

Loading...