Ditreskrimum Polda Maluku Utara Masih Lengkapi Berkas Tersangka Perdagangan Orang 

Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo

Ternate, malutpost.com -- Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) masih melengkapi berkas 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

Tiga tersangka itu adalah FS alias Boti (26 tahun), YB alias Dika (24 tahun) dan GU alias Gival (22 tahun).

Berkas ketiganya perlu dilengkapi sebagaimana petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut beberapa waktu lalu.

"Masih ada petunjuk dari jaksa yang harus dilengkapi, jadi sekarang penyidik sedang melengkapi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, Kamis (30/1/2025).

Jika berkas sudah lengkap penyidik segera melimpahkan ke jaksa.

"Yang jelas penyidik masih memperkuat proses pembuktian, kalau sudah langsung limpahkan," tandas Edy.

Untuk diketahui, dalam kasus TPPO dan prostitusi ini, Polda Malut mengungkap 6 pelaku.

Dari 6 pelaku itu, 3 diantaranya diungkap oleh Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut. Sementara 3 lainnya diungkap oleh Polres Halmahera Selatan, Halmahera Timur dan Halmahera Utara.

Atas perbuatan ini, para pelaku disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, terancam hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Kemudian Pasal 296 KUHP dengan ancaman paling lama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda paling banyak Rp15 juta dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman paling lama 3 bulan penjara. (one)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page