Sherly Tjoanda Dukung Penguatan Layanan Hukum dan HAM di Maluku Utara

Ternate, malutpost.com -- Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda menyatakan dukungan terhadap peningkatan implementasi pelayanan hukum dan HAM di wilayah Maluku Utara.
Dukungan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Pemasyarakatan, Rabu (10/6/2026), di Bela Hotel, Ternate.
Pertemuan membahas berbagai isu strategis terkait penegakan hukum serta penguatan sistem pemasyarakatan di Maluku Utara. Rombongan Kemenko Kumham Imipas hadir untuk membantu mengidentifikasi sekaligus menyelesaikan sejumlah persoalan hukum dan HAM di daerah.
Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, dalam kesempatan itu meminta dukungan pemerintah daerah terkait penguatan kerja sama dalam pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.
Ia menegaskan bahwa implementasi di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Maluku Utara masih membutuhkan dukungan sarana dan prasarana dari pemerintah daerah. Selain itu, pelaksanaan pidana kerja sosial juga dinilai perlu didukung dengan pelatihan keterampilan bagi para terpidana agar memiliki kemampuan yang bermanfaat setelah menjalani hukuman.
Sementara itu, Kanwil Pemasyarakatan Maluku Utara mengusulkan pembangunan pos Lapas mengingat kondisi geografis wilayah Maluku Utara yang luas dan tersebar di banyak pulau. Lapas Ternate juga meminta dukungan penyediaan lokasi pelaksanaan pidana kerja pengawasan dan kerja sosial.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sherly Tjoanda menyetujui perlunya penguatan layanan, termasuk rencana pembangunan kantor imigrasi di Maluku Utara, khususnya di Halmahera Timur dan Halmahera Selatan.
Namun, ia menyarankan agar pembiayaan pembangunan dapat melibatkan skema Corporate Social Responsibility (CSR), sementara pemerintah daerah menyediakan lahan sesuai mekanisme yang berlaku melalui koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota.
"Maluku Utara sudah memberikan bantuan TV, ranjang, dan komputer di Lapas Ternate. Kami juga melakukan sosialisasi peluang kuliah melalui Universitas Terbuka bagi warga binaan," ujarnya.
Terkait program pidana kerja sosial, Gubernur menegaskan agar usulan kegiatan disampaikan melalui Lapas untuk kemudian dibahas bersama pemerintah daerah. Program tersebut diharapkan dapat diselaraskan dengan kebutuhan dinas-dinas terkait di lingkup pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
"Begitu juga dengan pos Lapas, pengusulannya melalui Lapas kepada Pemprov untuk ditindaklanjuti bersama pemerintah daerah," tambahnya.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat koordinasi lintas instansi, sekaligus menindaklanjuti penyusunan surat pengusulan terkait program dan model kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah di Maluku Utara. (nar)



Komentar