(Sebuah Catatan Memperingati Hari Gizi Nasional 2025)
Kurang Makan Mati, Makan Lebih Pun Mati

Oleh: Dr. Hasbullah, S.TP,. M.Sc
(Dosen Program Studi Teknologi Hasil Pertanian, Faperta-UNKHAIR dan Ketua Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia Cabang Ternate)
“Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan” (QS. Al-A’raf, Ayat: 31)
Ini tentang makan dan minum. Sebagai kata kerja, makan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti memasukkan makanan pokok ke dalam mulut serta mengunyah dan menelannya.
Pengertian umum makanan pokok yang disebutkan dalam pengertian makan tersebut adalah makanan yang dikonsumsi dalam porsi yang banyak, yang umumnya merupakan sumber karbohidrat, memiliki rasa yang netral, mengenyangkan, diperoleh dari daerah setempat, dan biasa dikonsumsi, bahkan telah menjadi budaya makan di berbagai etnik.
Nasi (beras) adalah salah satu makanan pokok yang mungkin paling banyak dimakan di Indonesia, di samping jagung, sagu, dan aneka umbi-umbian. Sementara minum dalam KBBI berarti memasukkan benda cair atau air dalam mulut dan meneguknya.
Meskipun telah didefinisikan sedemikian rupa, dalam kenyataannya, yang disebut makan dan minum tidak terbatas pada makanan pokok saja, tetapi mencakup segala sesuatu yang disebut sebagai pangan.
Pangan sendiri menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar