Pencemaran Nama Baik, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polres Ternate

Ternate, malutpost.com -- Seorang perempuan di Kota Ternate, Maluku Utara inisial IA dilaporkan ke Polisi.
IA dilaporkan oleh korban bernama Sandi Silvia ke Polres Ternate atas dugaan pencemaran nama baik melalui akun media sosial (medsos) Instagram.
"Dalam postingan story Instagramnya, (IA) memposting foto korban bersama suami dengan narasi rasis agama, menyerang fisik serta menyebutkan l*nte. Banyak narasi yang tidak pantas diposting menyerang korban," kata Sandi Silvia melalui penasehat hukumnya, Rezki Yulpermatasari, Jumat (10/1/2025).
Rezki bilang, IA memposting narasi-narasi tersebut pada tanggal 22 Agustus 2024. Kemudian kliennya membuat laporan ke Polres Ternate pada 21 September 2024.
"Rens waktu postingan dan laporan agak jauh, karena klien saya (Sandi Silvia) bersama suaminya Michael Ng sedang berada di London, Inggris," jelas Rezki.
Karena laporan sudah cukup lama, Rezki berharap polisi segera memanggil IA untuk klarifikasi serta bertanggung jawab atas postingannya tersebut.
"Yang kami harapkan, penyidik Polres cepat memanggil terlapor, kalaupun panggilan itu sudah dilakukan, namun terlapor beralasan berbagai macam, maka penyidik harus mendatanginya dan meminta pertanggung jawaban. Karena ini, soal nama baik klien kami," tegas Rezki.
Rezki menyebut kliennya bahkan datang jauh-jauh dari London untuk memastikan progres laporan kasus ini di kepolisian.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Manikotomo melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong saat dikonfirmasi mengatakan, laporan tersebut masih dalam penyelidikan.
"Kendala utama di saksi (terlapor) yang sudah diundang selalu tidak hadir, dan saksi sementara hamil 5 bulan dan masih berada di Jawa," pungkasnya. (one)
Komentar