Tambang Menghancurkan Masa Depan

Oleh: Fachry Nahar, S.Ag,. MM.
(Abna Alkhairaat Kalumpang Ternate, Alumni IAIN Ternate dan Pascasarjana Univ. Satya Gama Jakarta. ASN pada Inspektorat Kota Ternate)
Dalam perspektif megatren global, kita sedang dihadapkan pada Triple Planetary Crisis, yaitu perubahan iklim, polusi/pencemaran lingkungan dan degradasi keanekaragaman hayati.
Ketiga krisis ini akan menyebabkan meningkatnya bencana di Indonesia, terutama bencana hidrometeorologi, yang mengakibatkan korban jiwa, kerugian ekonomi serta terganggunya sistem keamanan nasional dan ketahanan sosial. Maluku Utara saat ini ditetapkan sebagai kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) khususnya hilirisasi tambang.
Terdapat tiga kawasan hilirisasi industri pengolahan bijih nikel, dua di antaranya telah beroperasi yakni Harita Nickel di Pulau Obi, Halmahera Selatan dan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Perusahaan tersebut terintegrasi dengan PT Weda Bay Nikel, di Weda, Halmahera Tengah.
Sedangkan di Buli, Halmahera Timur, pemerintah berencana membangun pabrik komponen kendaraan baterai listrik tahun ini. Pabrik itu diprakarsai oleh konsorsium LG dan konsorsium BUMN, yaitu PT Industri Baterai Indonesia atau dikenal Indonesia Battery Corporation (IBC).
Dari penetapan kawasan proyek strategis nasional (PSN), mendorong aktifitas pembabatan dan penggundulan hutan serta lahan dengan daya rusak lingkungan yang tinggi pada tutupan hutan dan lahan (deforestasi).
Dengan eskalasi yang lebih besar dan luas serta pengerukan lahan secara massif adalah potret tambang sebagai mesin penghancur paling produktif terhadap kerusakan lingkungan dan kelangsungan hidup manusia serta hilangnya ruang hidup sekaligus menghancurkan prospek masa depan sumber produksi ekonomi warga.
Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Maluku Utara melansir tercatat saat ini lebih dari 213.960 hektar hutan di Maluku Utara telah terkepung Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel. Antara lain di Halmahera Timur yang terdapat 19 izin dengan total luas konsesinya sebesar 101.047,21 hektare. Sementara di Halmahera Tengah, ada 13 izin dengan luas total konsesi 10.390 hektare.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar