Ini Penyebab Kebakaran di Maliaro Ternate dan Pihak yang Akan Diperiksa 

IPTU Bondan Manikotomo (foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, maputpost.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate mengungkap penyebab terbakarnya satu unit mobil mikrolet yang menampung bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di Kelurahan Maliaro, Kota Ternate, Maluku Utara, Rabu 25 Desember 2024 lalu.

Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasat Reskrim, IPTU Bondan Manikotomo mengatakan, kebakaran itu berawal dari ledakan aqi 74 Ampere pada mobil mikrolet dengan nomor polisi DG 1358 UW dan merembet ke bagian depan.

"Hasil penyelidikan kami dugaannya berawal dari ledakan aki, dari situ dapat merembet ke mobil Avanza dan satu unit kios serta dua bangunan rumah di bagian depan," kata Bondan, Jumat (27/12/2024).

Bondan bilang api membesar sangat cepat karena mobil tersebut menampung jerigen ukuran 25 liter berisi BBM Pertamax yang baru saja diambil dari SPBU Batu Anteru.

"Penyelidikan awal ini terungkap kalau BBM itu baru saja diambil di SPBU Batu Anteru dengan jumlah 350 liter," jelasnya.

Dalam penyelidikan, Bondan menyebut pemilik mobil mikrolet yang terbakar atas nama Iskandar sudah dimintai keterangan.

Selain Iskandar, CCTV di lokasi SPBU yang merekam aktivitas Iskandar mengambil BBM juga suda diamankan serta barang bukti lainnya, seperti 2 jerigen berisikan BBM dan jerigen yang tidak terbakar habis.

"BBM yang diisi oleh Iskandar di SPBU dibuktikan rekaman CCTV, dan itu BBM Pertamax yang dikuatkan dengan pengambilan sampel BBM dari nosel yang dilakukan penyidik. Pihak manajer SPBU, petugas SPBU di bagian nosel juga dalam pengembangan akan dipanggil, begitupun dengan pihak lain yang terlibat," tandasnya.

Dalam kasus tersebut, Bondan berujar, penyidik akan menggunakan pasal Pasal 188 KUHPidana dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang perubahan ke cipta kerja.

"Karena BBM Pertamax ini tidak diatur dalam peraturan menteri sebagai BBM bersubsidi, sehingga masuknya pada Pasal 188 dan Pasal 53. Tapi status Iskandar saat ini masih sebagai saksi, statusnya berubah jika sudah dilakukan gelar nanti," pungkasnya.

Untuk diketahui peristiwa kebakaran itu terjadi di Kelurahan Maliaro, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, sekira pukul 11.15 WIT, pada Rabu (25/12/2024).

Kebakaran tersebut, diduga bermula dari satu unit mobil mikrolet dengan nomor polisi DG 1358 UW yang menampung BBM kurang lebih 500 sampai 700 liter.

Selain itu, satu mobil Avanza yang dekat di lokasi juga terbakar habis karena tersambar api. Termasuk satu unit kios pun ludes, dan dua rumah terkena dampak api. (one)

Komentar

Loading...
Hari Pers Nasional 2025