Muhaimin Syarif Divonis 2,8 Tahun Penjara 

Muhaimin Syarif saat mendengar pembacaan putusan Majelis Hakim di PN Ternate. (Istimewa)

Ternate, malutpost.com -- Muhaimin Syarif divonis 2,8 tahun penjara dan denda Rp150 juta oleh majelis hakim dalam perkara dugaan suap proyek dan perizinan tambang kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba alias AGK.

Muhaimin Syarif divonis oleh Ketua Majelis Hakim, Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rudi Wibowo didampingi 2 hakim anggota, yakni Kadar Noh dan R.Moh.Yakob Widodo, pada Senin (16/12/2024), malam.

Hakim mengatakan Terdakwa Muhaimin Syarif terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan Pertama.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun dan 8 bulan serta pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan penjara," tegas Ketua Majelis Hakim, Rudi Wibowo saat membacakan putusan.

Menyatakan, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tandasnya.

Usai membaca putusan, Ketua Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi terima atau tidak atas putusan tersebut.

Terdakwa Muhaimin Syarif meminta waktu untuk berkoordinasi dengan keluarga dan Penasehat Hukum (PH) untuk pikir-pikir.

"Untuk itu terdakwa Muhaimin Syarif, kami (Hakim) memberikan waktu 7 hari, apabila tidak ada sikap maka dianggap menerima putusan, begitu juga JPU KPK RI," tandas Rudi Wibowo mengakhiri.

Untuk diketahui, Muhaimin Syarif dalam sidang dengan agenda tuntutan pada 3 Desember 2024 lalu, JPU KPK menyatakan, terdakwa dalam perkara tersebut terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga dituntut hukuman 4 tahun dan dibebankan membayar denda senilai Rp200 juta, subsider pidana pengganti 5 bulan kurungan.

Selain itu, berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, kepada terdakwa Muhaimin Syarif telah didakwa melakukan tindak pidana suap proyek dan perizinan tambang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (one)

Komentar

Loading...
Hari Pers Nasional 2025