Kasus Dugaan TPPU Eks Gubernur Maluku Utara, JPU KPK Tunggu Pelimpahan Penyidik
Ternate, malutpost.com -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berkomunikasi dengan penyidik soal kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba alias AGK.
Komunikasi JPU dengan penyidikan untuk memastikan perkembangan penyidikan berkas TPPU sudah lengkap atau belum.
"Informasi terakhir, penyidik masih melakukan penelusuran terhadap beberapa aset bergerak dari hasil korupsi yang dilakukan oleh AGK," kata Greafik, salah satu JPU KPK saat dikonfirmasi di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa (3/12/2024).
Greafik bilang, pada kasus TPPU, JPU masih menunggu pelimpahan dari penyidik untuk dilakukan penelitian terkait kepenuhan surat formil dan materil.
"Posisi JPU masih menunggu dari penyidik untuk melimpahkan berkas perkara, agar JPU melakukan penelitian terkait dengan keterpenuhan syarat formil dan materil," tandasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus TPPU, penyidik KPK telah menetapkan AGK sebagai tersangka.
Selain TPPU, Gubernur Malut 2 periode itu sebelumnya juga dijerat dalam kasus tindak pidana korupsi suap jual beli jabatan dari sejumlah kepala dinas serta suap proyek dan izin tambang yang dilakukan oleh terdakwa Muhaimin Syarif.
Dalam kasus suap jual beli jabatan dan suap proyek dan izin tambang, AGK divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate, 8 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 5 bulan dan uang pengganti Rp109 miliar serta 90 ribu dollar AS. (one)
Komentar