Kejari Ternate Musnahkan Barang Bukti yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap 

Pemusnahan barang bukti di Kejari Ternate. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, melakukan pemusnahan barang bukti dari 22 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.

Pemusnahan dilakukan Senin, (16/12/2024).

22 perkara itu terdiri dari 16 perkara narkoba jenis ganja, 6 perkara jenis sabu, 7 perkara tindak pidana umum dan 1 perkara tindak pidana penyelahgunaan BBM jenis pertalite.

Kasi BP3R Kejari Ternate, Matheos Matulessy mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan, perkaranya sudah memiliki hukum tetap melalui putusan PN Ternate.

"Jenis barang bukti yang dimusnahkan; ganja seberat 1.494,35 gram, sabu 28,42 gram, handphone berbagai merek sebanyak 11 unit, 6 buah jerigen ukuran 25 liter, 7 kantong plastik bening ukuran 20 liter, 2 jerigen 5 liter, 1 selang kecil, 1 corong kecil dan 8 barcode pengambilan BBM jenis pertalite," urai Matheos.

Kepala Kejari Ternate, Abdullah menyampaikan ini adalah pemusnahan barang bukti triwulan akhir tahun 2024.

"Pemusnahan ini merupakan pemberian kepastian hukum seluruh perkara yang ditangani Kejari Ternate," akunya.

Dengan pemusnahan ini, Abdullah juga memberi apresiasi kepada Polres Ternate yang dapat menekan angka kriminalitas di Kota Ternate.

"Narkoba di Kota Ternate setiap tahun menjadi klasifikasi tindak pidana tertinggi. Tapi Alhamdulillah dengan kerja-kerja Polres Ternate mampu menekan penurunan tindak pidana narkoba atau menjadi 8 persen dari tindak pidana yang ada" pungkasnya. (one)

Komentar

Loading...
Hari Pers Nasional 2025