Polisi Masih Butuh Saksi Tambahan Kasus Bupati Halmahera Utara

Kombes Pol. Bambang Suharyono (Foto: Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) masih membutuhkan keterangan saksi dalam kasus dugaan pembubaran dan pengancaman menggunakan parang yang dilakukan Bupati Halmahera Utara (Halut), Frans Manery terhadap Mahasiswa Gerakan Kristen Indonesia (GMKI), pada Jumat 31 Mei 2024 lalu.

Penyidik membutuhkan 7 saksi untuk mengembangkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

"Pemeriksaan saksi akan dilakukan di Polres Halut. Penyidik baru periksa 2 orang, sementara sisanya belum karena tidak berada di Halut," ungkap Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono, (30/9/2024).

Bambang menyebut, setelah 7 saksi tersebut diperiksa. Maka, pihaknya tinggal melakukan gelar perkara.

Untuk diketahui, Frans dilaporkan karena mengejar massa aksi menggunakan parang saat mahasiswa dari GMKI unjuk rasa di depan hotel Greend Land, Desa Gura, Kecamatan Tobelo.

Aksinya itu sempat direkam dan viral di media sosial. Bupati dua periode itu bilang, aksinya itu lantaran emosi dan atas nama pribadi bukan sebagai Bupati Halut.

Dalam video klarifikasi, Frans bilang, para demonstran terlebih dahulu unjuk rasa di DPRD, kantor keuangan, dan depan hotel kegiatan KPU yang ia hadiri. Setelahnya, massa menuju kediaman pribadinya dan berorasi di depan rumah.

Ia kemudian mendapat telepon dari anaknya soal keberadaan mahasiswa dengan sound di depan rumah. Tersulut emosi, Frans menyusul ke kediamannya dan mengambil parang yang ia simpan dalam mobil pribadinya untuk mengejar massa aksi.

"Parang itu rencana mau digunakan untuk acara penyambutan tamu HUT Kabupaten Halut, kalau saya usir dengan tangan kosong mereka mungkin tidak lari, mau tidak mau saya kejar dengan parang karena itu kediaman pribadi dan tidak ada aparat kepolisian di sana,"pungkas Frans. (one)

Komentar

Loading...