Ditpolairud Polda Malut Limpahkan Tersangka Penyelundupan Satwa Endemik ke Jaksa

IMG 20260430 WA0040
Penyidik dari kepolisian menyerahkan berkas dan tersangka kasus penyelundupan satwa endemik ke Jaksa.

Sofifi, malutpost.com -- Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut) menyerahkan berkas dan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Kamis (30/4/2026).

Tersangka dalam kasus ini adalah JS alias Jimi dan EN alias Eko. Keduanya ditangkap karena melakukan penyelundupan satwa endemik dari tanah Papua melalui jalur laut Malut tanpa dokumen perizinan yang sah serta tidak melalui prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Satwa tersebut meliputi Kadal Minyak Papua sebanyak 35 ekor (31 hidup, 4 mati), Kadal Hutan Papua sebanyak 46 ekor (38 hidup, 8 mati), Biawak Maluku 1 ekor hidup, Ular Black Albert 1 ekor hidup, Ular Gold Adder 2 ekor hidup, Ular Green Tree Python 6 ekor hidup, Ular Death Adder 1 ekor hidup, Kuskus Putih 3 ekor hidup, Kuskus Cokelat 2 ekor (1 hidup, 1 mati), Kuskus Totol 1 ekor hidup, serta Kangguru Pohon Nemena sebanyak 16 ekor (15 hidup, 1 mati).

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Malut, Kompol Riki Arinanda, mengatakan, kedua tersangka ini dilaporkan saat itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/04/II/2026/SPKT.DIT Polairud/ Polda Malut, tanggal 13 Februari 2026.

"Tindak lanjut laporan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan. Setelah penyelidikan selesai barulah terbit surat perintah penyidikan Nomor: SP. Sidik/04/II/2026/Dit Polairud," kata Riki.

Kasus ini masuk ke tahap II setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara telah terpenuhi alias lengkap.

"Tahap II ini berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Ternate Nomor: B-875/Q.2.10/Eku.1/04/2026, tanggal 24 April 2026, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap atau P21," terang Riki.

JS dan EN disangkakan Pasal 40A ayat (1) huruf d dan e Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang hukum pidana.

"Karena sudah tahap II, proses hukum selanjutnya sudah ditangani Jaksa sampai ke persidangan," pungkas Riki. (one)

Komentar

Loading...