Didakwa Suap AGK 1,2 Miliar, Imran Yakub Bantah Sebagian Dakwaan Jaksa KPK

Imran Yakub saat mengikuti sidang dakwaan di PN Ternate, Kamis (26/9/2024). (Foto: Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Maluku Utara, Imran Yakub didakwa menyuap eks Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK) sebesar Rp1,2 miliar.

Uang miliaran tersebut diserahkan ke AGK agar dilantik menjadi Kepala Dikbud Malut. Hal ini disamapikan oleh Jaksa KPK dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (26/9/2024).

Sidang perkara nomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte ini dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim yang juga sebagai Ketua PN Ternate, Rudi Wibowo, dan didampingi 2 anggota hakim lainnya di ruang sidang Prof. Dr. Bagir Manan.

JPU KPK, Rio Vernika Putra menyebut Imran Yakub telah memberikan uang kepada eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebesar Rp. 145.000.000 atau Rp145 juta.

"Jumlah itu diterima terpidana Abdul Gani Kasuba secara bertahap melalui Ridwan Arsan dan dikirimkan ke rekening ajudannya, terpidana Ramdhan Ibrahim," ungkap JPU.

Dia menambahkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai mendengar dakwaan JPU, terdakwa Imran Yakub membanta beberap isi dakwan jaksa.

"Izin yang mulia, sebagaian dakwaan tidak benar dan sebagian benar," singak Imran.

Setelah menanggapi dakwaan JPU, Ketua Majelis Hakim langsung menutup sidang dan akan dilanjutkan, pada pada Rabu 2 Oktober2024 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Imran Yakub sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). KPK mengungkapkan Imran Yakub memberikan uang sebesar Rp 1,2 miliar kepada Abdul Gani untuk jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut.

AGK menerima uang dari tersangka Imran Jakub, perbuatan dilakukan menggunakan beberapa transaksi rekening melalui ajudan AGK , Ramdhan Ibrahim sejak bulan November 2023 hingga Desember 2023 dengan total sebesar Rp 1,2 miliar.

Penerimaan uang itu atas perintah dari AGK untuk jabatan Kadisdikbud Provinsi Malut. Asep mengatakan Imran Yakub memberikan uang itu dua kali. Belakang diketahui pemberian pertama dilakukan sebelum Imran dilantik, dengan jumlah sebesar Rp 210 juta. Kemudian, pemberian kedua setelah dilantik, sebesar Rp 1.027.500.000.

Pemberian tersebut merupakan kesepakatan yang terjadi antara AGK dan Imran, di mana kesepakatan tersebut terjadi sebelum Tersangka Imran diangkat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara. (one)

Komentar

Loading...