Curiga Punya Ilmu Hitam, Dua Pemuda di Kepsul Bakar Rumah Pasutri Terancam 12 Tahun

Dua tersangka kasus pembakaran rumah warga saat konferensi pers, Selasa (23/9/2024)

Dua tersangka kasus pembakaran rumah warga saat konferensi pers, Selasa (23/9/2024)

Sanana, malutpost.com -- Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menetapkan dua orang tersangka kasus pembakaran rumah warga di Desa Soamole, Kecamatan Sulabesi Barat.

Keduanya berinisial AU alias Amid (23) dan SB alias Deri (37).

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar mengatakan, sebelumnya polisi mengamankan tiga orang, namun setelah dilakukan penyidikan, hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dia menyebut, keduanya tersangka ini nekat membakar rumah Saidah Soamole karena mencurigai suami korban memakai ilmu hitam.

"Jadi kedua tersangka yang membakar rumah warga ini karena mencurigai suami korban pakai ilmu hitam," katanya, Selasa (24/9/2024).

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 187 Ayat (1) Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana Yang berbunyi barang siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran, dihukum dengan penjara selama 12 tahun.(ham)

Komentar

Loading...