KPK Periksa Sejumlah Lurah di Ternate dan Tidore Kasus Pencucian Uang AGK
Ternate, malutpost.com -- Belasan orang kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) untuk tersangka mantan eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.
Mereka diperiksa di kantor Imigrasi Provinsi Maluku Utara, Selasa (20/8/2024). Informasi dihimpun malutpost.com, saksi yang dimintai keterangan sebagai saksi oleh komisi antirasuah ini berinisial MFD, HL, PRS, FI, dari pihak swasta, US, SKD, BA lurah di Ternate dan Tidore, AM, ST petani dan nelayan, RAK, MH, YP merupakan ASN, OD status ASN di KASN serta dua pejabat masing-masing, Kepala Biro Hukum Provinsi Maluku Utara berinisial BNW dan Kepala Inspektorat Maluku Utara, NMTA.
Selain itu, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap terpidana kasus jual beli jabatan dan suap AGK yang saat ini menekan di beberapa Lapas.
Mereka adalah, Mantan BPBJ Malut, Ridwan Arsan, Mantan Kadis Perkim Malut, Adnan Hasanuddin, dan Kristian Wuisan kontraktor.
Juru Bicara KPK RI, Tessa Mahardika Sugiarto membenarkan adanya pemeriksaan belasan saksi atas kasus TPPU di Maluku Utara.
"Iya, sejumlah saksi kita mintai keterangan hari ini atas kasus TKP/TPPU," singkatnya.
Sementara itu, salah satu lurah di Ternate berinisial SKD saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan tersebut. Dia mengaku diminta KPK untuk menunda proses permohonan pengurusan sertifikat dua lahan di lingkungannya.
"Saya hanya diminta, jika ada permohonan pengurusan terkait dua lahan yang menggunakan dua sertifikat di wilayah saya agar dipending," katanya.
Hal ini, sambung SKD, karena dua bidang tanah dengan sertifikat yang berbeda, sudah dipasang plang oleh KPK.
"Dua bidang tanah itu sudah dipasang plang KPK, makanya diminta untuk dipending," pungkasnya.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah memeriksa 34 orang. Di antaranya, DRW wiraswasta, NM selaku ASN pemprov, JH swasta, ZHK mantan ajudan AGK, NAD wiraswasta dan NU selaku ibu rumah tangga.
Ada juga, HHM, honorer sespri istri Gubernur Maluku Utara, MNU swasta, AT selaku Fungsional PBJ Ahli Muda Maluku Utara, IT pihak swasta, SA Kepala Perwakilan Ombudsman Malut dan RWD selaku Direktur Utama PT Mineral Molagina Mandiri.
Berikut, AG selaku ASN, NB seorang mahasiswa, FUM selaku ASN, FRD seorang ASN, MAI selaku wiraswasta, IS selaku ASN, IU selaku ASN dan SHI selaku ASN.
Selanjutnya, SYN pihak swasta, SHA selaku ASN Provinsi Maluku Utara, SDM pihak swasta, RS pihak swasta, SMSA pihak swasta, NH selaku ASN Provinsi Maluku Utara, NMA selaku karyawan swasta, NP seorang mahasiswa, YM ASN Provinsi Maluku Utara, SMN selaku ASN Provinsi Maluku Utara, TT pihak swasta dan VAM seorang mahasiswa. (one)
Komentar