Jaksa KPK Juga Dalami Pengakuan AGK Soal “Blok Medan” di Suap Izin Tambang

JPU KPK Greafik.

Ternate, malutpost.com -- Jaksa Penutut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami pengakuan eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dalam sidang sebagai terdakwa suap dan gratifikasi beberapa waktu lalu

"Terkait blok Medan fakta-fakta yang akan kami pelajari, apakah berkaitan langsung dengan terpidana AGK atau tidak," ungkap salah satu Jaksa KPK Greafik, kepada malutpost.com, Rabu (7/8/2024).

Meski begitu, Greafik menyebut, Jaksa KPK dalam kasus ini berupaya mengungkap bukti suap dan gratifikasi dalam dakwaannya.

Istilah blok Medan sebelumnya diungkap oleh Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara, Suryanto Andili saat bersaksi di PN Ternate pekan lalu.

Menurutnya, Blok Medan itu dipakai AGK sebagai kode untuk urusan izin usaha pertambangan (IUP) di Halmahera Timur milik istri Wali Kota Medan, Boby Nasution, Kahiyang Ayu.

"Untuk pertemuan AGK dan kadis ESDM di Medan yang membahas soal izin pertambangan di Halmahera Timur, tentunya itu kami tidak bisa berkomentar, karena kami tetap pada surat dakwaan," tegasnya.

"Tapi kalau di kemudian hari terungkap bahwa itu adalah peristiwa pidana, maka dilakukan telah," sambung Greafik mengakhiri. (one)

Komentar

Loading...
Hari Pers Nasional 2025