Perusahaan di Maluku Utara Wajib Ada Skala Upah

Marwan Polisiri. (Narto/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Maluku Utara, Marwan Polisiri mengatakan, perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah bagi karyawan.

Sebab kata dia, hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017 pasal 2 ayat 1 yang menjelaskan, pengusaha wajib menyusun struktur skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi pekerja.

"Disitu sudah jelas, apa-apa yang sudah dihitung. Saya berharap seluruh perusahaan yang ada di Maluku Utara bisa buat skala upah sendiri sehingga tidak lagi mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP),"kata Marwan usai membuka Bimtek Penyusunan Struktur dan Skala Upah, Selasa (31/7/2024).

Margan menegaskan, struktur dan skala upah penting dalam setiap perusahaan sebagai pedoman untuk menetapkan upah serta mengurangi kesenjangan antara upah di perusahaan terkait.

Ia menyebut, saat ini, perusahaan di Maluku Utara belum menyusun skala upah sehingga masih mengacu ke UMP.

Baca Halaman Selanjutnya...

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...