Dewan Pakar Pengupahan Kemenaker Soroti Kasus 37 Bulan Gaji Dosen ISDIK Tak Dibayar
Ternate, malutpost.com -- Laporan beberapa dosen Institut Sains dan Kependidikan (ISDIK) Maluku Utara terkait tunggakan gaji selama 37 bulan yang tidak dbayarkan Rektor ISDIK Dr. Sidik Siokona mendapat sorotan dari Dewan Pakar Pengupahan Kementrian Ketenagakerjaan RI Dedi Hartono.
Dedi Hartono ketika ditemui malutpost.com di kegiatan Bimtek Penyusunan Struktur dan Skala Upah di Kota Ternate mengatakan, setiap orang punya hubungan kerja sama dengan pihak mana pun baik, lembaga, institusi pendidikan atau perusahaan wajib menjalankan aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Sehingga siapa pun statusnya ketika dia melakukan kesepakatan hubungan kerja maka aturan itu harus diterapkan," kata Dedi, kepada malutpost.com, Jumat (2/8/2024).
Dia bilang, sebagai dosen ketika ada aturan yang mengikat melalui perjanjian, maka itu sudah masuk ke aturan ketenagakerjaan yang segera diperjuangkan.
Untuk itu, pihaknya meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Ternate segera menindaklanjuti.
"Kalau sudah lapor berarti masalah ini harus di tindaklanjuti oleh Disnaker Kota Ternate," tegas Dedi yang juga selaku anggota dewan pengupahan DKI Jakarta itu.
Disnaker bidang hubungan industrial penting mengambil peran, agar perselisihan terkait masalah kesepakatan kerja dan juga aturan masalah hak dan kewajiban itu wajib diberikan kejelasan dan keadilan bagi pelaku-pelaku, baik dosen maupun pemberi kerja.
"Itu yang paling penting," tandas Dedi.
Sekeder diketahui gaji yang belum terbayar oleh pihak rektor ISDIK, Dr. Sidik Siokona kini menjadi 38 bulan masuk di bulan Agustus 2024. Masalah tersebut sudah dilaporkan ke Disnaker Kota Ternate pada 30 Juli 2024 lalu. (nar)
Komentar