Perusahaan di Maluku Utara Wajib Ada Skala Upah

Marwan Polisiri. (Narto/malutpost.com)

Dia menambahkan, upah yang tercantum dalam struktur skala upah adalah gaji pokok yang dibayar kepada karyawan berdasarkan tingkat atau jenis pekerjaan. Itu semua disesuaikan dengan besaran yang sudah disepakati.

"Permenaker tersebut juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak memiliki skala dan struktur upah. Secara umum, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan disebutkan tujuan skala struktur upah,"ujarnya.

Untuk itu, Ia berharap perusahan dapat mewujudkan upah yang berkeadilan, mendorong peningkatan produktivitas di perusahaan, meningkatkan kesejahteraan pekerja, menjamin kepastian upah hingga mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi.

Marwan mengaku, rata-rata perusahan yang ada di Indonesia Timur termasuk Maluku Utara belum banyak yang memiliki struktur skala upah. Untuk menyusun struktur upah itu, Marwan bilang tidak boleh dibawah UMP.

"Jadi pelatihan ini agar pihak perusahan tahu bagaimana hal tekhnisnya. Yang jelas, upah tidak bisa dibawah UMP,"pungkasnya.(nar/aji)

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...