Pemilik Royal Resto dan Pejabat Pemprov Malut Kembali Bersaksi di Sidang Kasus AGK

Ternate, malutpost.com -- Sejumlah pejabat di Provinsi Maluku Utara (Malut) serta pihak swasta kembali dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (31/7/2024).
Sejumlah saksi yang dihadirkan JPU ini agar memberikan kesaksian untuk terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Para saksi yang hadir diantaranya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), M. Miftah Baay, mantan Ketua Pokja, Yusman Dumade dan Kadis DLH, Fachrudin Tukuboya.
Selanjutnya ada Kepala Dinas Kesehatan, Idgar Sidi Umar, Kadis Perindag, Yudhitya Wahab dan Kadis ESDM, Suriyanto Andili.
Saksi berikut yaitu Kepala Bappeda, M. Sarmin S. Adam, Kadis Kehutanan, M. Sukurilah serta mantan Kepala Biro Umum, Jamaludin Wua,
Berikut ada Hamrin Mustari, Noldi Kasim, Musnawati Hi. Abd Rajak, M. Saleh, Abdul Hasan Tarate, Maftu Iskandar Alam, Sandhynatha Litan, Hi. Hadrudin Hi. Saleh dan Silvester Andreas.
Untuk saksi lain yaitu Budi Liem dan Renny Laos selaku pemilik Royal Resto di Ternate hingga pihak rekanan.
Amatan malutpost.com di Pangadilan Negeri Ternate, sebagian para saksi yang dihadirkan masih menunggu panggilan JPU KPK ke ruang sidang untuk memberikan keterangan. Para saksi juga terlihat menggunakan kameja putih dan celana hitam.(one/aji)
Komentar