Realisasi DAK Fisik Kota Ternate Baru Rp7,2 Miliar, KPPN Peringatkan Pemkot

Ternate, malutpost.com -- Batas waktu pemenuhan seluruh dokumen yang menjadi syarat penyaluran dana alokasi khusus (DAK) fisik ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ternate, Maluku Utara adalah 22 Juli 2024 atau tersisa 6 hari lagi.
Meski begitu, Pemkot Ternate belum memasukan kontrak kerja sebagai syarat untuk pekerjaan fisik menggunakan DAK. Keterlambatan itu membuat Pemkot Ternate mendapat peringatan dari Kepala KPPN Ternate, Royikan.
Jika hingga batas waktu Pemkot Ternate tidak selesai memasukan kontrak kerja, maka DAK yang harusnya membiayai pekerjaan fisik akan hangus.
Berdasarkan data yang dihimpun malutpost.com dari KPPN, sampai dengan 10 Juli 2024, realisasi DAK fisik baru mencapai 18,78 persen atau baru terserap Rp7,02 miliar dari total pagu DIPA Rp37,4 miliar. Artinya masih ada dana Rp30,37 miliar yang belum diserap.
Terkait itu, Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman memastikan kontrak kerja untuk pekerjaan yang bersumber dari DAK fisik secepatnya dimasukan sebelum tanggal 22 Juli 2024.
Baca halaman selanjutnya...
Komentar