Resmi Tahan Kadikbud Maluku Utara, KPK Mulai Lakukan Ini
Jakarta, malutpost.com --- Komisi Pembertantasan Korupsi akhirnya resmi menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Maluku Utara, IJ alias Imran pada Kamis (4/7/2024) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus jual beli jabatan atau pemberian gratifikasi kepada mantan Gubernur, Abdul Gani Kasuba (AGK) yang kini berstatus terdakwa atas kasus yang sama.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Direktur Penyidikan, Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu di kantor KPK Jakarta Selatan, mengatakan, tersangka Imran diduga memberikan uang kepada AGK saat menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara lewat RA alias Ridwan Arsan dengan total Rp1,2 miliar lebih.
Lanjut Asep, pemberian uang dari tersangka Imran dilakukan secara bertahap, baik sebelum maupun sesudah dilantik menjadi Kadikbud. "Sebelum dilantik, yang bersangkutan IJ memberikan uang sebesar Rp210 juta. Sisa Rp1 miliar lebih diberikan setelah yang bersangkutan IJ dilantik menjadi Kadis,"ungkap Asep kepada awak media.
Ia menjelaskan, pemberian uang dari tersangka Imran dilakukan periode bulan November dan Desember tahun 2023. "Jadi yang bersangkutan (IJ) ini kan menduduki jabatan sebagai kadis. Untuk mendapatkan jabatan sebagai kadis, AGK sebagai gubernur waktu itu meminta uang kepada sejumlah pejabat termasuk IJ dan IJ mendapatkan kompensasi mendapatkan jabatan tersebut,"tambah Asep.
Makanya lewat jumpa pers, Brigjen. Pol Asep menegaskan, pihaknya sedang melakukan pengembangan penyidikan untuk mengusut lebih jauh keterlibatan oknum pejabat lain di Pemerintah Provinsi Maluku Utara selain IJ alias Imran.
"Waktu OTT kemarin, sempat ada beberapa pejabat yang kita periksa, tapi karena tidak cukup bukti makanya tidak kita jadikan tersangka. Namun saat ini kita masih melakukan yang namanya pengembangan penyidikan,"tandas Asep.
Kini, tersangka Imran menjalani masa penahanan di Rutan KPK RI selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 4 Juli hingga 23 Juli 2024.
Diketahui, Imran ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI berdasarkan surat nomor: B/247/DIK.00/23/04/2024 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan atas kasus korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada AGK selaku mantan Gubernur Maluku Utara periode 2019-2024 terkait pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.(aji)
Komentar