Tersangka, Kadikbud Provinsi Maluku Utara Resmi Ditahan KPK
Jakarta, malutpost.com -- Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara (Malut), Imran Jakub akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (4/7/2024).
Imran ditahan berdasarkan dugaan kasus gratifikasi kepada penyelenggara pemerintah di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan, Imran diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada AGK selaku gubernur Maluku Utara periode 2021-2024 untuk pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan provinsi pengembangan dari gubernur Maluku Utara.
Dalam tahap penyidikan, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah, kantor hingga ruang tertutup lainnya.
"Kemudian KPK menetapkan satu orang tersangka, yaitu IJ alias Imran yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Maluku Utara,"ungkap Asep.
Tersangka IJ alias Imran selanjutnya ditahan KPK selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 4 Juli 2024 sampai dengan 23 Juli 2024. "Penahanan dilakukan di Rutan KPK, Jakarta,"pungkasnya.
Untuk diketahui, Imran Jakub sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sesuai surat nomor: B/247/DIK.00/23/04/2024 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan atas kasus korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku mantan Gubernur Maluku Utara periode 2019-2024 terkait pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Maluku Utara.(one/aji)
Komentar