Peran RP di Ternate Akhirnya Terungkap
Ternate, malutpost.com -- Terduga pelaku pengedar narkotika jenis ganja inisial RP (45 tahun) yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate pada Senin, 1 Juli 2024 ternyata seorang residivis dalam kasus serupa tahun 2018 silam.
"Dia (RP) merupakan residivis kasus narkoba di tahun 2018. Saat itu, RP ditangkap anggota narkoba Polres Ternate juga,"ungkap Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasat Narkoba, IPTU Suherman, Kamis (4/7/2024).
IPTU Suherman yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Ternate Selatan ini menambahkan, selain seorang residivis, RP sebagai terduga pengedar ketika ditangkap, sudah menjual 2 paket ganja dengan berat 360 gram.
"Sebelumnya, sudah 2 bungkus paket yang diedar dalam Kota Ternate. 2 bungkusan itu beratnya 360 gram,"kata IPTU Suherman.
Ditanya soal asal usul ganja yang diedarkan RP, Suherman mengaku, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Terkait asal usul barang bukti, anggota masih dalami,"pungkasnya.
Untuk diketahui, RP (45 tahun) ditangkap unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate pada 1 Juli 2024. Penangkapan RP dipimpin langsung oleh Bripka Irfan Zainal bersama tim.
Dari tangan RP, anggota berhasil mendapatkan barang bukti ganja dengan berat bruto 360 gram.
Atas perbuatannya, RP yang tanpa hak melawan hukum, memiliki, menyimpan serta menguasai narkotika golongan 1 jenis ganja dijerat pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(one/aji)
Komentar