Kabid Cipta Karya di PUPR Malut Mengaku Minta Uang ke Kontraktor

Ternate, malutpost.com -- Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara bernama Sofyan Kamarullah mengaku memberikan uang ratusan juta ke mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) secara tunai.
Pengakuan PLT Kadis PUPR Malut ini disampaikan saat menjawab pertanyaan majelis hakim, yang dipimpin Hakim Ketua, Rommel Franciskus Tumpubolon didampingi 4 hakim anggota, yaitu Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo dalam sidang lanjutan terdakwa AGK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (27/6/2024).
"Saya (Sofyan) berikan uang tunai ke AGK beberapa kali melalui ajudannya bernama Ramadhan Ibrahim dan Zaldi Kasuba. Uang yang diberikan itu jika diakumulasi sekitar Rp100 juta sampai Rp200 juta,"jawab Sofyan menjawab pertanyaan hakim.
Dia mengaku, pemberian uang itu langsung di kediaman rumah dinas Gubernur yang berlokasi di dekat traffic light Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah.
"Pemberian uang ke mantan Gubernur AGK bukan karena khawatir jabatan dicopot, tapi kasihan dengan kebutuhannya,"kata Sofyan.
Ketika ditanya soal asal uang yang diberikan ke AGK,Sofyan mengaku milik pribadi. "Saya cari semampu saya. Kalau saya tidak ada uang, saya minta uang transportasi menuju lokasi proyek ke kontraktor yang mengerjakan proyek,"ungkapnya.
Sofyan menambahkan, dirinya pernah dua kali mundur dari jabatan di Dinas PUPR karena ditekan.
"Saya pernah ditekan, tapi saya tidak takut atas kehilangan jabatan. Yang pasti, apa yang saya mampu berikan saya berikan,"pungkasnya.(one/aji)
Komentar