Pj Gubernur Maluku Utara Kembali Dihadirkan Sebagai Saksi di Pengadilan Negeri Ternate 

Pj Gubernur Malut, Samsuddin A. Kadir dan Suryanto Andili saat tiba di PN Ternate. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali menghadirkan Pj Gubernur Maluku Utara (Malut), Samsuddin A Kadir ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (30/10/2024).

Samsuddin dihadirkan untuk memberi kesaksian terhadap terdakwa Muhaimin Syarif alias Ucu dalam kasus dugaan suap proyek dan perizinan tambang terhadap eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) dengan nomor perkara 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte.

Amatan malutpost.com, beberapa pejabat Pemprov juga hadir, diantaranya Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral dan Batu Bara (ESDM) Malut, Suryanto Andili.

Hingga berita ini dipublis, Samsuddin dan 3 saksi lainnya masih berada di halaman kantor PN Ternate, menunggu kedatangan terdakwa Muhaimin Syarif dan eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Malut, Imran Yakub dari Rutan Kelas IIB Ternate ke PN untuk disidangkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Untuk diketahui, Muhaimin Syarif didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (one)

Komentar

Loading...