Penyidik Kembali Minta Keterangan Sekprov Malut terkait Tunjangan DPRD 

IMG 20260414 WA0065
Samsuddin A. Kadir, saat diwawancarai usai menghadiri panggilan penyidik Kejati Malut. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Tim penyidik bidang pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) kembali meminta keterangan dari Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Malut, Samsuddin A. Kadir, Selasa (14/4/2026).

Samsuddin dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana penyimpangan dalam penerimaan tunjangan operasional dan rumah tangga bagi pimpinan serta anggota DPRD Malut periode 2019-2024, senilai Rp60 juta per bulan.

"Saya hadiri panggilan penyidik kasus di DPRD. Ini yang kedua kali saya datang untuk beri keterangan di kasus tersebut," kata Samsuddin A. Kadir, saat diwawancarai di kantor Kejati Malut.

Ia juga menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, ini sudah menjadi bagian dari ketentuan dalam menyikapi sebuah proses hukum.

"Selebihnya tanya saja di penyidik," tandasnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, saat dikonfirmasi membenarkan.

"Pak Sekda Provinsi hadir untuk memenuhi panggilan penyidik guna dimintai keterangan," katanya.

Matheos menyebut, masih ada saksi yang akan dipanggil.

"Kami tetap komitmen untuk melakukan pemeriksaan setiap kasus korupsi yang ditangani agar memberikan kepastian proses hukum," pungkasnya.

‎Sebelumnya, Kejati Malut juga sudah memeriksa Ketua DPRD Malut M. Iqbal Ruray dan Wakil Ketua DPRD Kuntu Daud dalam perkara ini.

‎Hingga saat ini, tim penyelidik masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pemberian tunjangan operasional dan rumah tangga ke DPRD tersebut. (one)

Komentar

Loading...