Kadis DPMPTSP Malut, Bambang Hermawan Diperiksa Kejaksaan Tinggi
Ternate, malutpost.com -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) kembali melakukan penyelidikan terkait puluhan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara.
Dalam upaya ini, ada 3 surat perintah penyelidikan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara. Yakni surat perintah nomor: PRINT- 133/Q.2/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 disusul nomor PRINT- 134/Q.2/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024.3 dan nomor: PRINT- 135/Q.2/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024.
Di penyelidikan kali ini, Kejati Malut lalu memanggil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan.
Informasi diterima, Bambang Hermawan dipanggil Kejati Malut pada Selasa (7/5/2024) untuk memberikan keterangan terkait perkara dugaan korupsi proses penertiban puluhan IUP bermasalah.
Diantaranya IUP PT. Alfa Fortuna Mulia, PT. Halmahera Jaya Mining, PT. Halmahera Sukses Mineral, PT. Mega Haltim, PT. Trimega Bangun Persada, PT. Budhy Jaya Mineral, PT. Budhy Jaya Mineral, PT. Karya Wijaya.
Selanjutnya ada IUP PT. Kieraha Tambang Sentosa, PT. Mineral Terobos, PT. Getsemani Indah, PT. Fajar Bakti Lintas Nusantara, PT. Kemakmuran Intim Utama Tambang, PT. Bela Kencana, PT. Wana Kencana Mineral.
Kemudian, IUP PT. Karya Siaga, PT. Karya Siaga Blok 1, PT. Halim Pratama, PT. Dewi Rinjani, PT. Shana Tova Anugrah dan CV. Orion Jaya.
Amatan malutpost.com, Bambang Hermawan yang mendatangi kantor Kejati Malut tampak mengenakan seragam dinas ASN lengan pendek serta membawa satu ransel berwarna hitam.
Bambang ketika hendak diwawancarai wartawan, enggan memberikan keterangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga saat dikonfirmasi, membenarkan pemeriksaan terhadap Bambang.
"Iya, ada pemeriksaan sebatas dimintai keterangan," singkatnya mengakhiri.
Hingga berita ini dipublis, Bambang Hermawan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Malut. (one/aji)
Komentar