Seret Nama Abdul Gani Kasuba, Izin Tambang PT. Mineral Terobos Diusut Kejati Maluku Utara

Iskandar Yoes Sangadji.

Ternate, malutpost.com -- Izin tambang di Maluku Utara yang diduga bermasalah menyeret beberapa nama oknum pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) ke ranah hukum. L Salah satunya Bambang Hermawan selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Provinsi Maluku Utara.

Karena itu, Selasa (7/5/2024), Bambang dipanggil tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dan dimintai keterangan.

Amatan malutpost.com, Bambang Hermawan yang mendatangi kantor Kejati Malut tampak mengenakan seragam dinas ASN lengan pendek serta membawa satu ransel berwarna hitam.

Usai diperiksa, Bambang ikut membenarkan kalau dirinya dimintai keterangan seputar IUP tambang yang diduga bermasalah.

Dari puluhan IUP tambang yang diduga bermasalah, salah satu di antaranya ada milik PT. Mineral Terobos di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Meski IUP diduga bermasalah, PT. Mineral Terobos justru sudah beroperasi.

"Saya baru pertama kali diperiksa. Waktu itu, IUP ditandatangani langsung oleh  gubernur (waktu itu masih dijabat AGK),"sebut Bambang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga yang ikut dikonfirmasi, membenarkan  pemeriksaan terhadap Bambang.

"Iya, ada pemeriksaan sebatas dimintai keterangan,"jawabnya singkat.

Baca halaman selanjutnya...

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...
Hari Pers Nasional 2025