Empat Jam Diperiksa Kejaksaan, Kadis DPMPTSP Maluku Utara Sebut Nama AGK
Ternate, malutpost.com -- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara (Malut), Bambang Hermawan diperiksa penyidik selama 4 jam oleh jaksa penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut atas kasus penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga kuat bermasalah.
Bambang Hermawan diperiksa pada Selasa (7/5/2024) sekitar pukul 09.00 WIT dan baru berakhir 13:43 WIT. Pemeriksaan Bambang ini berdasarkan 3 surat perintah penyelidikan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara. Yakni surat perintah nomor: PRINT- 133/Q.2/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 disusul nomor PRINT- 134/Q.2/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024.3 dan nomor: PRINT- 135/Q.2/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024.
Usai diperiksa, dihadapan sejumlah wartwan Bambang Hermawan ikut mengakui kalau dirinya dimintai keterangan terkait dengan penerbitan puluhan IUP. Namun, pemeriksaan ini masih berupa pengumpulan data dan keterangan.
"Saya baru pertama kali diperiksa,"aku Bambang.
Baca halaman selanjutnya...
Komentar