Empat Jam Diperiksa Kejaksaan, Kadis DPMPTSP Maluku Utara Sebut Nama AGK
Di sini, Bambang bilang jika penerbitan IUP yang diduga bermasalah itu tidak berkaitan dengan DPMPTSP. Sebab, ketika puluhan IUP itu diterbitkan, ditandatangani langsung oleh Abdul Gani Kasuba (AGK) sewaktu masih menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara dua periode.
"Waktu itu, IUP ditandatangani langsung oleh gubernur,"bebernya.
Makanya Bambang menyatakan secara tegas kalau dirinya siap apabila dipanggil kembali untuk diperiksa. "Kalau dipanggil maka hadir," pungkasnya.
Untuk diketahui, IUP yang diduga bermasalah yakni milik PT. Alfa Fortuna Mulia, PT. Halmahera Jaya Mining, PT. Halmahera Sukses Mineral, PT. Mega Haltim, PT. Trimega Bangun Persada, PT. Budhy Jaya Mineral, PT. Budhy Jaya Mineral, PT. Karya Wijaya.
Selanjutnya ada IUP PT. Kieraha Tambang Sentosa, PT. Mineral Terobos, PT. Getsemani Indah, PT. Fajar Bakti Lintas Nusantara, PT. Kemakmuran Intim Utama Tambang, PT. Bela Kencana, PT. Wana Kencana Mineral.
Kemudian, IUP PT. Karya Siaga, PT. Karya Siaga Blok 1, PT. Halim Pratama, PT. Dewi Rinjani, PT. Shana Tova Anugrah dan CV. Orion Jaya.(one/aji)
Komentar