Simpan 217 Sachet Ganja, Remaja 18 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi

Sofifi, malutpost.com -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Uatara (Malut), meringkus seorang remaja inisial RP (18 tahun) karena mengedarkan Narkotika golongan satu jenis ganja di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
RP diringkus oleh tim Opsnal Unit 3 Ditresnarkoba beserta barang bukti ganja 217 sachet plastik dengan berat bruto 282 gram. Ia diringkus di Kelurahan Kampung Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah, pada Selasa (28/4/2026).
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram, menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan wujud sinergi Polri dan masyarakat dalam menjaga lingkungan dari ancaman Narkotika.
"Pengungkapan ini tidak lepas dari peran masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Informasi yang disampaikan menjadi pintu awal bagi kami untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan," kata Wahyu, Kamis (30/4/2026).
Dari RP, anggota menemukan ratusan sachet ganja dalam tas yang tersimpan rapi di lemari pakaian.
"217 sachet yang diduga berisi ganja berhasil diamankan termasuk terduga pelaku di Ditresnarkoba" ujar Wahyu.
Juru bicara Polda Malut ini menegaskan, Polri tidak semata-mata melakukan penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya menyelamatkan masa depan generasi muda dari penyalahgunaan Narkotika.
"Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga berupaya mencegah dan melindungi. Setiap pengungkapan kasus Narkotika adalah bagian dari ikhtiar bersama untuk menjaga anak-anak kita dari bahaya yang bisa merusak masa depan mereka," tandasnya. (one)


Komentar