POMAL Ternate Dianggap Tidak Serius Usut Kasus Penganiayaan Jurnalis, Tim Hukum Mengadu ke Komnas HAM

Dia juga mempertanyakan, pernyataan POM AL usai menerima laporan tim advokasi, yang meminta visum ulang karena tidak terima visum yang dilakukan RSUD Labuha.
“Ini yang menurut kami tidak masuk akal. Sebab kejadian sudah terjadi beberapa waktu lamanya, tentunya luka akibat penganiayaan sudah berangsur pulih. Seharusnya visum itu dilakukan segera sesaat setelah kejadian terjadi agar diketahui seberapa parah luka-luka yang dialami korban,”tambah dia.
Menurut Thabrani, visum et repertum dalam hukum pidana itu adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter tentang pemeriksaan media terhadap seorang manusia baik hidup maupun mati atau bagian dari tubuh manusia yang dilakukan di bawah sumpah untuk kepentingan peradilan.
“Jadi kalau Pomal masih mempertanyakan visum oleh dokter RSUD Labuha maka kami juga mempertanyakan apa dasar hukum pihak Pomal menyampaikan keengganan itu?. Padahal hasil visum tidak lain adalah bukti surat yang dipergunakan dalam proses hukum pidana manapun di seluruh dunia tidak terkecuali proses hukum di lingkungan TNI sebab bukti surat berupa visum itu bukti yang sah yang diatur dalam hukum acara untuk dipergunakan pada pembuktian di pengadilan termasuk Peradilan Militer sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 187 hurf c KUHAP bahwa Surat sebagai alat bukti yang sah merupakan keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan,”jabarnya.
Karena itu, untuk mengantisipasi mandeknya proses hukum di internal TNI AL, tim hukum akan menyurat secara resmi kepada Komnas HAM agar membentuk tim khusus dalam mengawasi proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung.
“Komnas HAM perlu dilibatkan karena tindakan kekerasan terhadap wartawan ialah pelanggaran hak asasi manusia, sehingga perlu ada Lembaga yang melihat dan mengawasi kasus ini dari perspketif HAM,”pungkas Thabrani. (ikh)


Komentar