POMAL Ternate Dianggap Tidak Serius Usut Kasus Penganiayaan Jurnalis, Tim Hukum Mengadu ke Komnas HAM

Pendiri MTM & Assosiates itu menuturkan, untuk menjamin kemerdekaan pers tersebut, profesi pers melekat hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Atas dasar itulah, ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa setiap orang termasuk anggota TNI yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas profesi wartawan dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dipidana dengan pidana penjara penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.
“Menghambat dan menghalangi saja dipidana oleh UU negara apalagi ini sudah dengan cara-cara premanisme dan di bawah ancaman pembunuhan,”tambah dia.
Selain ancaman pidana dalam UU Pers, tindakan kekerasan dan dugaan ancaman pembunuhan itu pun bertentangan dengan berbagai kententuan hukum, baik hukum nasional maupun internasional seperti, UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesaham Kovenan Menantang Penyiksan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau merendahkan martabat manusia, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-hak sipil dan Politik (ICCPR), KUHPidana, Peraturan Panglima TNI No 73/IX/2010 tentang Penentangan Terhadap Penyiksaan dan perlakuan lain yang kejam dalam penegakan hukum di lingkungan TNI.
“Dengan begitu banyak ketentuan yang dilanggar, saya kira Pomal TNI AL tidak sulit melakukan tindakan Pro Justitia terhadap oknum-oknum terduga tersebut. Sebab ini perkara mudah pembuktiannya. Itu pun kalau POMAL serius,”tegas Thabrani.
“Kami dari tim advokasi memandang kelihatannya Pomal tidak sungguh-sungguh menindak oknum anggotanya,”.
Sebab, lanjut Thabrani, sejak awal peristiwa terjadi tidak ada aksi berupa tindakan penyidikan atau penetapan tersangka terhadap para terduga pelaku. Padahal hal itu bisa dilakukan tanpa menunggu laporan/pengaduan resmi dari korban atau organisasi jurnalis atau tim advokasi.
Baca halaman selanjutnya...


Komentar