POMAL Ternate Dianggap Tidak Serius Usut Kasus Penganiayaan Jurnalis, Tim Hukum Mengadu ke Komnas HAM

Muhammad Thabrani

Ternate, malutpost.com – Sikap Polisi Militer Pangkalan Angkatan Laut (Pomal AL) yang belum memproses tiga anggota Lanal Ternate yang menganiaya jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara menuai sorotan.

Penasehat hukum Sukandi Ali, korban penganiayaan, Muhammad Thabrani mengatakan, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNI AL terhadap jurnalis yang sedang melakukan tugas profesinya dapat dibenarkan.

“Baik dari kacamata hukum maupun penalaran akal sehat di alam demokrasi saat ini. Tindakan ini tidak lain adalah kebiadaban yang paling hina terhadap kemanusiaan yang adil dan beradab. Bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan hukum negara,”tegas Thabrani.

Pada prinsipnya, lanjut Thabrani, jurnalis yang sedang menjalankan tugas merupakan wujud dari kemerdekaan pers sebagaimana ditegaskan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Adapun yang dimaksud kemerdekaan pers, tidak lain merupakan wujud dari kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.

“Oleh karena itu, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Dalam menjalankan prinsip-prinsip itu, insan pers berfungsi selain sebagai media informasi, pendidikan, dan juga sebagai fungsi kontrol sosial. Atas dasar itulah, maka tidak boleh pemberitaan pers dikenakan penyensoran, pemberedelan apalagi pelarangan dalam bentuk apapun,”papar Thabrani.

Baca halaman selanjutnya....

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...